Berita

Komdigi Mengusulkan Pemblokiran Tujuh Aplikasi Mata Elang di Google Play

×

Komdigi Mengusulkan Pemblokiran Tujuh Aplikasi Mata Elang di Google Play

Sebarkan artikel ini
Komdigi Mengusulkan Pemblokiran Tujuh Aplikasi Mata Elang di Google Play

Dexop.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen PRD) kini mengambil langkah tegas terkait penyalahgunaan data pribadi. Mereka telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik debt collector ilegal dari Google Play Store.

Aplikasi-aplikasi tersebut, antara lain Go Matel, Data Matel, dan Dewa Matel, diduga terlibat dalam penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor secara ilegal. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, mengatakan bahwa proses pengajuan delisting tersebut masih berlangsung.

“Kami masih dalam proses,” tutur Sabar kepada media pada Jumat (19/12/2025). “Kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga terkait praktik ilegal dengan mengajukan permohonan penghapusan kepada Google.”

Hingga saat ini, Kementerian belum merilis daftar resmi nama ketujuh aplikasi tersebut. Google juga dilaporkan sedang melakukan verifikasi lanjutan terhadap aplikasi-aplikasi lainnya yang masih tersedia.

Tindakan ini merupakan upaya Komdigi untuk memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital, demi menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi.

Latar Belakang dan Dugaan Penyalahgunaan Data

Langkah ini diambil berdasarkan dugaan bahwa aplikasi-aplikasi tersebut memanfaatkan data konsumen yang seharusnya bersifat rahasia. Data nasabah leasing motor diduga digunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan debt collection. Situasi ini telah menarik perhatian aparat penegak hukum, di mana Polda Metro Jaya sebelumnya juga menyelidiki aplikasi serupa.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik aplikasi tersebut kemungkinan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Undang-undang ini menetapkan sanksi yang jelas bagi pihak yang mengumpulkan atau mengungkap data pribadi tanpa izin yang sah.

Blokir atau delisting aplikasi dari toko digital seperti Google Play Store bukanlah hal baru. Kominfo memiliki kewenangan untuk meminta platform mengambil tindakan terhadap konten atau aplikasi yang melanggar hukum.

Proses Pengawasan dan Tantangan

Proses delisting aplikasi ke Google melibatkan koordinasi kompleks. Setelah menerima laporan dari instansi terkait, seperti OJK atau Polri, Komdigi akan melakukan analisis terhadap pelanggaran undang-undang, termasuk UU ITE dan UU PDP. Rekomendasi resmi kemudian diajukan kepada Google untuk verifikasi.

Tantangan dalam proses ini adalah kemampuan pengembang aplikasi untuk dengan cepat membuat varian baru, sehingga diperlukan pengawasan yang terus-menerus. Kasus ini juga menegaskan pentingnya literasi digital bagi pengguna untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi.

Keberhasilan penindakan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat dan pelaku industri kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait identitas ketujuh aplikasi dan proses hukum yang akan dilakukan.

Langkah Komdigi mencerminkan tren global dalam meningkatkan pengawasan terhadap platform digital dan perlindungan data. Kerja sama antara regulator, penegak hukum, dan platform digital menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *