Laptop

5 Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook Terbongkar

×

5 Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook
Nadiem Makarim

Dexop.com – Peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek mulai terurai secara terang di ruang sidang. Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook diungkap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2025).

Jaksa memaparkan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada periode 2020–2022 tidak sekadar keputusan administratif, melainkan rangkaian tindakan terstruktur yang melibatkan perencanaan, komunikasi, hingga pergantian pejabat. Dalam dakwaan tersebut, Nadiem disebut memiliki peran sentral dan aktif dalam mengarahkan proyek pengadaan Chromebook.

Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook senilai sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan layanan CDM senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata. Jaksa juga menyebut Nadiem Makarim diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar.

Adapun para terdakwa yang telah duduk di kursi pesakitan antara lain Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan. Nadiem Makarim sendiri berstatus terdakwa, namun pembacaan dakwaannya dijadwalkan pekan depan karena masih menjalani perawatan medis.

Berikut rangkaian fakta yang menggambarkan Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook sebagaimana diuraikan jaksa di persidangan.

1. Surat Google Baru Ditanggapi Setelah Nadiem Menjabat

Jaksa mengungkap bahwa PT Google Indonesia pernah mengirimkan surat penawaran terkait Chromebook kepada Kemendikbud pada era Menteri Muhadjir Effendi. Namun, surat tersebut tidak pernah dijawab. Situasi berubah setelah Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek.

Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem memiliki visi digitalisasi pendidikan yang terintegrasi dengan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Merdeka Belajar. Pada November 2019, ia disebut menggelar pertemuan dengan perwakilan Google Asia Pasifik untuk membahas produk Google for Education, termasuk Chromebook dan Google Workspace.

Tak lama berselang, surat Google yang sebelumnya diabaikan akhirnya dibalas oleh Kemendikbud. Langkah ini menjadi pintu masuk penggunaan sistem operasi Chrome dalam pengadaan perangkat TIK di sekolah-sekolah. Jaksa menilai, sejak titik ini arah kebijakan pengadaan sudah mengerucut pada satu ekosistem tertentu.

2. Pembentukan Grup WhatsApp Sebelum Resmi Menjabat

Fakta lain yang mencuat adalah pembentukan dua grup WhatsApp oleh Nadiem bahkan sebelum ia resmi dilantik sebagai menteri. Jaksa menyebut grup tersebut dibuat pada Juli dan Agustus 2019 dengan nama “Education Council” dan “Mas Menteri Core Team”.

Anggota grup ini adalah orang-orang dekat Nadiem, di antaranya Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najeela Shihab dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Dalam grup tersebut, mereka membahas rencana digitalisasi pendidikan yang kelak dijalankan di Kemendikbud.

Jaksa juga mengungkap bahwa Jurist Tan membentuk grup lanjutan bernama “Tim Paudasmen” untuk mendorong masuknya program AKM dan Merdeka Belajar milik PSPK ke dalam kebijakan kementerian. Kerja sama ini kemudian diformalkan melalui nota kesepahaman antara Kemendikbud dan PSPK pada November 2019.

3. Rapat Zoom Rahasia dan Tidak Lazim

Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook juga tergambar dari penyelenggaraan rapat daring yang dinilai tidak lazim. Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut menggelar rapat Zoom tertutup untuk membahas pengadaan TIK berbasis Chromebook.

Menurut jaksa, rapat tersebut bersifat rahasia, tidak boleh direkam, dan peserta diwajibkan menggunakan headset atau berada di ruang tertutup. Peserta rapat juga tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat secara terbuka, kecuali pemapar utama.

Dalam rapat itu, Ibrahim Arief mempresentasikan keunggulan Chromebook beserta CDM dibandingkan sistem operasi lain. Jaksa menyebut, di akhir rapat Nadiem menyampaikan pernyataan “Go ahead with Chromebook”, meski pemilihan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan dan sebelumnya sempat gagal diterapkan pada 2018.

4. Pencopotan Pejabat yang Tidak Sejalan

Jaksa selanjutnya mengungkap bahwa Nadiem mencopot dua pejabat eselon II yang berbeda pandangan terkait pengadaan Chromebook. Kedua pejabat tersebut adalah Khamim selaku Direktur SD dan Poppy Dewi Puspitawati selaku Direktur SMP.

Pencopotan dilakukan pada Juni 2020. Khamim digantikan oleh Sri Wahyuningsih, sementara Poppy digantikan oleh Mulyatsyah. Keduanya kini berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Menurut jaksa, pencopotan tersebut dilatarbelakangi penolakan kedua pejabat terhadap pengadaan yang mengarah pada satu merek atau produk tertentu. Setelah pergantian jabatan, struktur tim teknis pengadaan pun diubah, dengan Mulyatsyah ditunjuk sebagai ketua tim review dan Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua.

5. Dugaan Penerimaan Rp 809 Miliar

Fakta paling krusial dalam dakwaan adalah dugaan aliran dana kepada Nadiem Makarim. Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sebesar Rp 809,59 miliar dari proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

Total kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun disebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Selain Nadiem, jaksa menyebut proyek ini juga memperkaya sejumlah pihak dan korporasi.

Jaksa menegaskan bahwa pengadaan dilakukan tanpa perencanaan yang memadai, tanpa survei harga, dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

Sidang ini menjadi momentum penting dalam membongkar skema kebijakan dan pengadaan di sektor pendidikan. Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook diperkirakan akan semakin terang setelah dakwaan terhadap dirinya dibacakan pekan depan, sekaligus menentukan arah lanjutan salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menjerat sektor pendidikan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *