Dexop.com – Layanan internet satelit milik Elon Musk, Starlink Indonesia, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan keras: izin operasional Starlink bisa dicabut apabila terbukti digunakan untuk kebutuhan roaming bergerak di wilayah daratan Indonesia.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, yang menyebut bahwa penggunaan Starlink di dalam kendaraan yang bergerak tidak diizinkan, kecuali pada moda transportasi laut.
“Jelajah itu maksudnya bagaimana? Ditaruh di mobil, terus mobil bergerak, bisa pakai Wi-Fi di mobil pakai Starlink. Itu tidak boleh. Kecuali di kapal laut, kami izinkan selama 7 hari,” tegas Wayan dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Internet Satelit Tidak Boleh untuk Kendaraan Darat yang Bergerak
Komdigi menegaskan bahwa perangkat terminal pengguna Starlink Indonesia hanya boleh digunakan secara statis — seperti untuk rumah, kantor tetap, atau lokasi yang tidak berpindah. Bila perangkat terminal Starlink digunakan dalam kendaraan darat yang sedang bergerak, seperti mobil pribadi, bus, atau karavan, maka pengguna dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Ancaman ini tidak main-main. Pemerintah menyatakan bahwa mereka akan meninjau ulang hak labuh (landing right) Starlink di Indonesia jika terbukti ada pelanggaran di lapangan.
“Starlink itu untuk di rumah. Kalau ada ditemui, misalnya dia menjelajah di dalam mobil, kami akan cabut landing right-nya di Indonesia. Pokoknya kami tegur, kami akan hentikan sampai dia memenuhi syaratnya itu,” ujar Wayan secara tegas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesetaraan regulasi di sektor telekomunikasi nasional. Terlebih, layanan Starlink yang kini menjangkau seluruh wilayah Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk mengubah lanskap penyediaan internet nasional, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Izin Diperpanjang, Starlink Gunakan Spektrum E-Band
Meski memberikan peringatan keras, Komdigi dalam waktu bersamaan juga memberikan sinyal positif: izin layanan Starlink Indonesia tetap diperpanjang, dengan pengaturan baru menggunakan frekuensi E-Band.
Frekuensi ini mencakup spektrum 71–76 GHz dan 81–86 GHz, yang dinilai ideal untuk komunikasi berbasis satelit, terutama dalam skema backhaul atau jaringan tulang punggung untuk konektivitas lokal.
Menurut Wayan, langkah ini mirip seperti menambahkan “tangki air baru” bagi layanan Starlink, guna menampung pelanggan tambahan tanpa mengganggu kapasitas yang sudah ada sebelumnya.
“Ibarat kita punya toren, toren yang kemarin sudah habis untuk pelanggan. Dia menambah lagi satu toren untuk dijual pelanggan baru. Supaya enggak mengganggu kinerjanya,” jelasnya.
Izin penggunaan frekuensi ini digunakan untuk sekitar 7 titik hub Starlink yang telah dibangun di Indonesia. Hub tersebut menjadi titik penghubung antara satelit dan jaringan lokal, sehingga memungkinkan layanan internet Starlink Indonesia bekerja lebih optimal di berbagai wilayah, termasuk pelosok yang selama ini sulit dijangkau provider konvensional.
Legalitas Starlink Indonesia: Bayar Izin & Patuh Regulasi
Starlink yang dioperasikan oleh Starlink Services Indonesia (SSI) telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk membayar biaya perizinan kepada negara. Namun, Wayan mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya berhenti di aspek perizinan administratif, tetapi juga mencakup penggunaan yang sesuai ketentuan teknis.
Komdigi menegaskan bahwa meskipun Starlink adalah bagian dari SpaceX – perusahaan luar angkasa milik Elon Musk yang memiliki ribuan satelit di orbit – operasionalnya di Indonesia tetap tunduk pada hukum dan kebijakan nasional.
“Starlink jangan dipikirkan sebagai Starlink SpaceX ya, tapi ini adalah Starlink Services Indonesia. Mereka penyelenggara dalam negeri. Jadi, perlakuannya harus sama seperti penyedia internet lainnya di Indonesia,” tegas Wayan.
Dalam konteks ini, pemerintah menekankan prinsip equal treatment atau kesetaraan perlakuan di antara seluruh penyelenggara telekomunikasi. Tidak boleh ada operator, meski berasal dari luar negeri atau memiliki teknologi canggih, yang mendapatkan perlakuan istimewa.
Layanan Kembali Tersedia di Indonesia Setelah Dihentikan Sementara
Sebagai informasi, Starlink Indonesia sempat menghentikan pendaftaran pelanggan baru pada 13 Juli 2025 lalu. Namun, layanan tersebut kembali dibuka pada 23 Juli 2025, menyusul penyelesaian sejumlah evaluasi teknis dan administratif.
Kini, berdasarkan Peta Ketersediaan Resmi Starlink, wilayah Indonesia kembali ditandai dengan warna biru muda — yang menunjukkan bahwa layanan dapat dipesan kembali oleh masyarakat umum.
Hal ini membuka kembali peluang besar bagi warga di wilayah yang selama ini sulit mendapatkan koneksi internet cepat dan stabil, seperti di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.
Mengapa Starlink Jadi Pilihan Populer di Indonesia?
Starlink Indonesia menjadi primadona baru dalam dunia internet karena beberapa alasan penting:
- Jangkauan Luas – Tidak seperti fiber optik atau BTS seluler, Starlink tidak bergantung pada infrastruktur darat. Cukup dengan terminal satelit, pengguna di daerah pedalaman sekalipun bisa terhubung ke internet.
- Kecepatan Tinggi – Kecepatan internet yang ditawarkan Starlink rata-rata berada di kisaran 50–200 Mbps, jauh lebih cepat dibandingkan layanan VSAT konvensional.
- Pemasangan Mudah – Terminal Starlink dirancang agar bisa dipasang sendiri oleh pengguna. Hanya membutuhkan pasokan listrik dan langit terbuka.
- Kehadiran Global – Dengan ribuan satelit orbit rendah (LEO), Starlink mampu menghadirkan konektivitas global, termasuk di daerah bencana atau area terpencil.
Namun, semua keunggulan ini tetap harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi nasional, termasuk larangan penggunaan dalam kendaraan darat yang sedang bergerak.












