BUNTOK – Wakil Bupati (Wabup) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha menegaskan penyesuaian tarif retribusi daerah dilakukan secara bertahap dan manusiawi di Aula Kantor Bupati setempat, Kamis (29/1).
Menurut Khristianto Yudha, kebijakan penyesuaian tarif retribusi daerah tersebut bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat Barsel.
“Kami mendukung penyesuaian tarif retribusi selama dilakukan secara manusiawi dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, revisi tarif retribusi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset daerah.
“Yang terpenting adalah keseimbangan antara peningkatan PAD dan keberpihakan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barsel, Selviriyatmi menyampaikan sejumlah tarif retribusi daerah saat ini sudah tidak relevan.
Menurut Selviriyatmi, penyesuaian tarif retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 yang saat ini mulai dievaluasi.
“Nah tarif ini tertuang di perda nomor 2 tahun 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan, beberapa objek retribusi seperti Pelabuhan Jelapat masih menggunakan tarif lama yang dinilai terlalu rendah.
“Nah ini yang mau kita perbaharui, contoh seperti pelabuhan Jelapat itu masa Rp10.000 retribusinya, ini yang mau kita naikkan karena di tahun 2026 PAD itu naik jadi Rp212 miliar,” katanya.
Selvi menambahkan, tarif sewa rumah dinas juga masih menggunakan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Contoh seperti rumah dinas ada yang sewanya Rp50.000, itu kan sudah sewa yang zaman dulu,” tambahnya.
Menurutnya, tarif sewa gedung dan pemanfaatan aset daerah lainnya juga menjadi perhatian untuk dilakukan pembaharuan.
“Nah makanya mau kita perbaharui, contoh seperti sewa Gedung Jaro Pirarahan Buntok, kita perbaharui dan ini juga tarif ini sesuai dengan hasil kita rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel,” ujarnya.
Ia mengatakan, hasil evaluasi sementara menunjukkan banyak tarif retribusi daerah yang sudah kadaluarsa.
“Bahwa memang banyak tarif-tarif yang sudah kadaluarsa, contoh yang seperti sewa lahan ada yang seribu per meter, pasar, itu yang mau kita perbaiki,” katanya.
Selvi menegaskan, rencana penyesuaian tarif retribusi daerah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
“Tapi pada intinya, bahwa kenaikan ini manusiawi dan tidak juga sampai seperti kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang tidak sesuai dengan perekonomian di Barsel,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembahasan penyesuaian tarif retribusi daerah tersebut masih berada pada tahap awal.
“Dan ini baru tahap awal, tahap awal penjajakan nanti akan ada rapat-rapat selanjutnya,” katanya.
Pemerintah daerah berharap penyesuaian tarif retribusi tersebut dapat meningkatkan PAD secara berkelanjutan dan kualitas pelayanan publik. (am)












