Melihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, jerat memiliki arti tipu muslihat untuk mencelakakan orang lain. Yang dimaksud Arief dalam hal ini, terdapat regulasi yang menjerat pariwisata Indonesia khususnya mengenai wisata bahari.
“Contohnya pajak bagi turis yang datang naik yacht, kapal layar. Mereka dikenai pajak yang besar, PPN 10 persen dan PPNBM 75 persen. Jadinya mereka baru mau datang saja, sudah malas dimintai pajak,” urai Arief.
Selanjutnya adalah regulasi soal pesawat jet pribadi. Arief menjelaskan, tak sedikit orang-orang tajir di dunia yang mau wista ke Indonesia naik pesawat jet pribadi. Tapi sayangnya, lagi-lagi regulasi yang menyurutkan niat mereka ke Indonesia.
“Yang buat regulasi itu takut, kalau ada jet pribadi yang masuk nanti bakal ada penumpang lain yang naik. Orang kaya mah nggak mau ditumpangin,” celetuk Arief.
Kembali soal yacht, Arief menjelaskan bahwa turis yang datang ke Indonesia naik yacht menghabiskan uang dalam jumlah sangat banyak. Dari lama menetap rata-rata 90 hari, mereka bisa menghabiskan uang sampai Rp 1 M!
“Bayangin satu yacht Rp 1 M. Seribu yacht yang datang ke Indonesia, hitung saja berapa jumlah uangnya,” ucapnya.
Regulasi yacht di Indonesia pun jauh berbeda dengan negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Turis naik yacht ke Indonesia kena pajak, tapi di dua negara itu malah bebas pajak.
Kini Kementerian Pariwisata bergandeng tangan dengan Kementerian Perhubungan dan Kemenko Maritim. Tujuannya jelas, mengubah regulasi agar turis makin nyaman plesiran ke Indonesia.
“Kita sudah bicara dengan kementerian-kementerian terkait dan memperbaiki regulasi-regulasi itu. Ingat, pariwisata itu adalah service industry,” tutup Arief. (aff/aff)
http://travel.detik.com/read/2016/08/31/105016/3287506/1382/regulasi-yang-menjerat-pariwisata-indonesia