Berita

Pelanggaran Data Pribadi Marak, Komdigi Ungkap Lonjakan Aduan Digital

×

Pelanggaran Data Pribadi Marak, Komdigi Ungkap Lonjakan Aduan Digital

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran Data Pribadi Marak, Komdigi Ungkap Lonjakan Aduan Digital

Dexop.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat lonjakan signifikan aduan masyarakat terkait isu keamanan data di ruang digital. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig), Komdigi mengungkap ratusan laporan dan temuan potensi pelanggaran data pribadi dalam periode Oktober 2024 hingga November 2025, menandakan meningkatnya risiko kebocoran data seiring masifnya transformasi digital nasional.

Berdasarkan Laporan Data Ditjen Pengawasan Ruang Digital 2025, layanan pengaduan pelindungan data pribadi menerima 342 aduan, dengan 41 persen di antaranya atau sekitar 140 laporan berkaitan langsung dengan isu data pribadi. Sementara itu, layanan konsultasi mencatat 483 permintaan, dan 89 persen di antaranya berhubungan dengan tata kelola dan kepatuhan pelindungan data.

Angka tersebut mencerminkan dua hal sekaligus: meningkatnya kesadaran publik terhadap hak atas data pribadi, serta masih besarnya celah keamanan di berbagai layanan digital.

Website Lebih Rentan Dibanding Aplikasi

Dalam pengawasan proaktif, Komdigi memantau 350 platform digital, terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi. Hasilnya menunjukkan kerentanan yang lebih tinggi pada layanan berbasis web.

Komdigi menemukan 115 potensi pelanggaran pada website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital. Secara persentase, temuan pada website mencapai 41 persen, lebih tinggi dibandingkan aplikasi yang berada di angka 34 persen.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa layanan berbasis website masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya menerapkan standar keamanan dan kepatuhan data secara optimal.

“Percepatan klarifikasi dan perbaikan teknis oleh pengelola platform menjadi sangat penting agar risiko kebocoran data tidak berlarut-larut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Laporan juga mencatat adanya penumpukan proses klarifikasi dan tindak lanjut, khususnya pada platform website, sepanjang September hingga November 2025. Hal ini menunjukkan tingginya intensitas audit sekaligus perlunya percepatan penyelesaian oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Lonjakan Kasus dan Laporan Mandiri PSE

Selain aduan publik, Komdigi mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran data pribadi dalam periode yang sama. Lonjakan paling tajam terjadi pada Juni dan Juli 2025, masing-masing dengan 20 kasus dan 15 kasus.

Menariknya, mayoritas insiden tersebut berasal dari laporan mandiri PSE. Menurut Komdigi, hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran dan tanggung jawab penyelenggara layanan digital untuk melaporkan insiden keamanan.

Namun, di sisi lain, data tersebut juga menunjukkan bahwa kerentanan sistem masih menjadi persoalan nyata di berbagai platform digital.

“Penguatan keamanan teknis harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Alexander Sabar.

Regulasi PDP Masuki Tahap Akhir

Dari sisi kebijakan, Komdigi menegaskan bahwa penguatan regulasi menjadi fondasi utama pengawasan data pribadi. Hingga akhir 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelindungan Data Pribadi telah berada di tahap akhir dan diajukan kepada Presiden.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian. Keberadaan badan khusus ini dinilai krusial untuk memastikan pengawasan yang terkoordinasi dan penegakan hukum yang konsisten.

Ke depan, Komdigi mendorong pergeseran pendekatan dari penanganan reaktif menuju pengawasan preventif, melalui audit kepatuhan berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini potensi pelanggaran.

Kepercayaan Digital Jadi Taruhan

Lonjakan aduan dan temuan potensi pelanggaran ini menegaskan bahwa keamanan data pribadi telah menjadi isu sentral dalam pembangunan ekosistem digital nasional. Kepercayaan publik terhadap layanan digital sangat bergantung pada kemampuan negara dan penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi data warganya.

Alexander Sabar menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan fondasi utama transformasi digital yang berkelanjutan.

“Pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas adalah kunci untuk memastikan hak warga negara terlindungi,” ujarnya.

Seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan digital, Komdigi menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan regulasi. Upaya ini diharapkan mampu menekan risiko pelanggaran data pribadi sekaligus membangun ekosistem digital Indonesia yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *