Berita

Komdigi Wajibkan Klasifikasi Platform Digital demi Lindungi Anak, Ini Aturan Barunya!

×

Komdigi Wajibkan Klasifikasi Platform Digital demi Lindungi Anak, Ini Aturan Barunya!

Sebarkan artikel ini
Komdigi Wajibkan Klasifikasi Platform Digital demi Lindungi Anak, Ini Aturan Barunya!

Dexop.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerapkan sistem Klasifikasi Platform Digital secara menyeluruh. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Kominfo dan Digital, Meutya Hafid, saat peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/07/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang secara resmi diberi nama PP Tunas. Regulasi ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk memiliki klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kontennya serta batasan usia pengguna.

“Klasifikasi Platform Digital bukan hanya penting, tapi wajib untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia,” ujar Meutya Hafid dalam sambutannya.

Mengapa Klasifikasi Platform Digital Penting?

Meningkatnya keterlibatan anak-anak di dunia maya—baik melalui media sosial, game, hingga platform edukatif—menyebabkan kekhawatiran akan risiko paparan konten yang tidak sesuai usia. Klasifikasi Platform Digital hadir sebagai mekanisme penyaring yang akan mengatur platform apa saja yang boleh dan tidak boleh diakses berdasarkan umur pengguna.

“Tidak semua platform cocok untuk semua usia. Kita butuh sistem yang memastikan anak-anak tidak menjadi korban konten berbahaya atau eksploitasi daring,” jelas Meutya.

Dengan Klasifikasi Platform Digital, setiap sistem elektronik (website, aplikasi, media sosial, game) diwajibkan menyertakan informasi tingkat risiko kontennya: rendah, sedang, atau tinggi. Selain itu, klasifikasi usia pengguna juga menjadi syarat wajib operasional platform di Indonesia.

Kategori Risiko dalam Klasifikasi Platform Digital

Dalam PP Tunas, Klasifikasi Platform Digital dibagi dalam tiga level utama:

  1. Rendah: Platform edukatif, permainan interaktif untuk anak-anak, dan situs informasi yang bersih dari konten negatif.
  2. Sedang: Konten hiburan umum seperti video lucu, media sosial ringan, atau forum diskusi yang dikontrol.
  3. Tinggi: Platform dengan konten kekerasan, pornografi, perjudian, ujaran kebencian, dan konten yang memicu adiksi atau perundungan.

Platform yang masuk kategori tinggi harus menerapkan pembatasan akses ketat, seperti verifikasi usia, kontrol orang tua, dan sistem pelaporan internal aktif.

Batasan Usia Akses Sesuai Klasifikasi Platform Digital

Agar implementasi Klasifikasi Platform Digital berjalan efektif, PP Tunas juga menetapkan batasan usia pengguna:

  • Di bawah 13 tahun: Hanya boleh mengakses platform digital dengan klasifikasi rendah.
  • 13–15 tahun: Dapat mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
  • 16–17 tahun: Diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua atau wali.
  • 18 tahun ke atas: Diizinkan mengakses semua jenis platform digital secara mandiri.

“Dengan sistem ini, kita tidak melarang akses, tapi mengaturnya agar sesuai dengan tingkat kedewasaan dan daya tangkap anak,” ujar Meutya Hafid.

Kewajiban Platform Digital Sesuai Klasifikasi

Platform yang tidak menyesuaikan diri dengan sistem Klasifikasi Platform Digital akan menghadapi sanksi administratif, bahkan pemblokiran operasional. Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk sistem elektronik yang membiarkan anak-anak mengakses konten berbahaya.

Beberapa kewajiban platform mencakup:

  • Menyediakan pengaturan kontrol orang tua (parental control)
  • Melakukan verifikasi usia pengguna secara aktif
  • Menampilkan klasifikasi risiko di halaman utama aplikasi atau situs
  • Menyediakan kanal pelaporan konten negatif
  • Menjalankan audit rutin atas algoritma dan sistem rekomendasi

Roblox dan Game Online Jadi Sorotan

Isu Klasifikasi Platform Digital mencuat ke publik sejak muncul kontroversi seputar keamanan anak dalam game online seperti Roblox, TikTok, dan beberapa platform streaming video. Banyak laporan menyebutkan bahwa anak-anak dengan mudah menemukan konten tidak layak melalui platform-platform tersebut.

“Kami tidak ingin menyalahkan satu platform, tapi mereka harus bertanggung jawab. Dengan Klasifikasi Platform Digital, semua platform tahu tanggung jawabnya,” tegas Meutya.

Peran Orang Tua dan Sekolah dalam Implementasi Klasifikasi Platform Digital

Klasifikasi ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari orang tua, pendidik, dan komunitas. Meutya menyerukan kolaborasi antara rumah dan sekolah dalam mengedukasi anak mengenai keamanan digital.

“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan, anak-anak harus berani bicara. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwajib,” katanya.

Kepala Sekolah Sentra Handayani, Ibu Dewi Sulastri, menyatakan bahwa pihak sekolah siap mendukung implementasi Klasifikasi Platform Digital dengan mengadakan pelatihan literasi digital secara berkala.

PP Tunas, Tonggak Sejarah Digital Safety Anak di Indonesia

PP Tunas yang diresmikan awal Juli 2025 adalah regulasi paling komprehensif sejauh ini terkait Klasifikasi Platform Digital dan perlindungan anak di ranah digital. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mewajibkan:

  • Penyusunan Pedoman Literasi Digital Anak Nasional
  • Kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kurikulum digital
  • Pemberian insentif bagi platform yang proaktif dalam pengamanan kontennya

Respons Lembaga Perlindungan Anak dan Dunia Pendidikan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik kebijakan Klasifikasi Platform Digital ini. Wakil Ketua KPAI, Retno Listyarti, menyatakan bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan, terutama di tengah maraknya konten viral yang menyusupi psikologi anak.

“Klasifikasi Platform Digital adalah tameng utama. Tapi implementasi di lapangan harus terus diawasi dan dievaluasi,” katanya.

Literasi Digital Jadi Kunci Sukses Klasifikasi Platform Digital

Kementerian juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai pendamping utama dari Klasifikasi Platform Digital. Tanpa edukasi, anak-anak bisa saja mencari celah atau memanipulasi sistem.

Dalam waktu dekat, Komdigi akan menggandeng Telkom, XL Axiata, dan Google Indonesia untuk menyediakan modul pelatihan daring tentang cara mengidentifikasi konten berbahaya, melaporkan konten negatif, dan membangun kebiasaan digital yang sehat.

Rencana Implementasi Nasional Klasifikasi Platform Digital

Komdigi menargetkan bahwa mulai Agustus 2025, seluruh platform digital wajib menyesuaikan sistem dan algoritma mereka dengan standar Klasifikasi Platform Digital. Tenggat implementasi penuh ditetapkan hingga Januari 2026.

Langkah-langkah yang akan ditempuh:

  1. Sosialisasi kepada pengembang platform lokal dan internasional
  2. Audit teknologi digital berbasis risiko oleh Kominfo
  3. Penerbitan sertifikat layak akses anak bagi platform yang lolos verifikasi
  4. Blokir bertahap terhadap platform yang menolak atau abai terhadap klasifikasi

Anak-anak Didorong Menjadi Duta Digital Aman

Meutya juga mengajak anak-anak Indonesia menjadi agen perubahan. Mereka didorong untuk menjadi “Duta Digital Aman” di sekolah dan komunitas masing-masing.

“Jangan hanya menjadi pengguna, tapi jadi pelindung sesama. Laporkan yang berbahaya, tolong teman yang dibully, dan ajak keluarga jadi bijak digital,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *