Dexop.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam menata ruang digital Indonesia. Sebanyak 25 platform digital global dan lokal, termasuk OpenAI—perusahaan induk dari layanan kecerdasan buatan populer ChatGPT—resmi menerima teguran karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Teguran ini bukan hanya peringatan biasa. Jika platform-platform tersebut terus mengabaikan kewajiban pendaftaran PSE, Komdigi menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan. Artinya, layanan sebesar ChatGPT sekalipun berpotensi diblokir jika tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah Tegas: Semua Platform Harus Patuh Hukum Indonesia
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memastikan bahwa notifikasi resmi telah dikirim kepada seluruh platform yang masuk dalam daftar teguran.
Dalam keterangannya, Alexander menyampaikan bahwa regulasi ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi instrumen penting dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Pemerintah berpegang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap platform digital, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Bisa Diblokir Jika Bandel: Komdigi Siapkan Sanksi Berlapis
Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada platform yang tidak patuh, meliputi:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Pembatasan layanan
- Hingga pemutusan akses total
Komdigi menegaskan bahwa mereka tidak segan menerapkan sanksi paling berat bila platform tetap tidak melakukan pendaftaran setelah menerima pemberitahuan resmi.
Kasus pemblokiran aplikasi Zangi, yang sebelumnya disetop operasionalnya karena tidak mendaftar PSE, menjadi bukti nyata bahwa pemerintah siap menindak tegas.
OpenAI Jadi Sorotan Utama: Popularitas ChatGPT Tak Jadi Tameng
Dari 25 platform yang ditegur, nama OpenAI paling mencuri perhatian. ChatGPT telah menjadi alat bantu utama bagi jutaan pengguna Indonesia dalam pekerjaan, belajar, riset, hingga hiburan.
Namun, tingginya popularitas tidak membuat platform asing kebal dari regulasi lokal.
Komdigi mengingatkan bahwa:
- Semua platform, termasuk OpenAI, wajib tunduk pada hukum Indonesia
- Kewajiban PSE berlaku untuk setiap layanan digital yang beroperasi di Indonesia
- Pemerintah tetap membuka ruang dialog, tetapi kepatuhan adalah harga mati
“Kami terbuka untuk berdialog dan membantu proses pendaftaran. Namun, ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia,” tegas Alexander.
Sikap ini konsisten dengan penanganan pemerintah terhadap TikTok dan Meta dalam sejumlah polemik sebelumnya.
Platform yang Ditegur Berasal dari Berbagai Sektor Digital
Komdigi tidak merinci seluruh daftar 25 platform secara publik, tetapi berdasarkan informasi yang beredar, platform yang ditegur berasal dari berbagai sektor, seperti:
- Cloud computing
- Artificial Intelligence
- Aplikasi reservasi hotel
- Platform pendidikan
- Layanan komunikasi internasional
- Penyedia tools digital lintas negara
Kehadiran berbagai layanan besar dalam daftar teguran menunjukkan bahwa literasi dan kepatuhan terhadap regulasi digital masih menjadi tantangan besar bagi banyak perusahaan teknologi global.
Kenapa PSE Harus Daftar? Ini Alasannya
Pertanyaan umum di masyarakat: “Kenapa semua platform harus daftar PSE?”
Pemerintah menjelaskan bahwa pendaftaran PSE penting untuk:
- Menentukan tanggung jawab hukum platform
- Melindungi data pribadi pengguna
- Memudahkan pengawasan konten ilegal
- Menjaga keamanan ruang digital nasional
- Menjamin layanan beroperasi secara legal
Dengan pendaftaran, negara dapat memastikan bahwa setiap platform digital mengikuti peraturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat Indonesia.
Penegakan Berkelanjutan: Komdigi Tak Pernah Kendur
Teguran massal kepada 25 platform ini bukan langkah tunggal. Komdigi dalam beberapa bulan terakhir aktif melakukan pengawasan intensif, termasuk:
- Menegur Platform X terkait konten pornografi
- Menindak sejumlah aplikasi karena pelanggaran data pribadi
- Menghadapi keluhan pelaku usaha terkait potongan jasa aplikator
- Menyasar platform digital yang tidak mematuhi kewajiban legalitas
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen Komdigi bahwa Indonesia tidak akan menjadi “wild west digital” di mana platform asing beroperasi tanpa pengawasan.
Komdigi Bentuk Ulang Tata Kelola Ruang Digital Indonesia
Peringatan keras kepada OpenAI dan 24 platform lainnya menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin serius menegakkan aturan digital.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap:
- Ekosistem digital Indonesia menjadi lebih tertib
- Data masyarakat lebih terlindungi
- Platform asing lebih transparan dan bertanggung jawab
- Kedaulatan digital Indonesia makin kuat
Kepatuhan PSE diharapkan menjadi fondasi baru untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan—baik bagi pengguna, pelaku usaha, maupun negara.







