Dexop.com – Dalam langkah strategis yang menandai era baru kerja sama digital global, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati protokol transfer data lintas negara dengan perlindungan ketat berdasarkan hukum nasional. Kesepakatan bersejarah ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola data di tengah transformasi digital yang terus melaju pesat.
Perjanjian ini ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 24 Juli 2025. Keduanya menekankan bahwa setiap bentuk pemindahan data pribadi dari Indonesia ke AS atau sebaliknya akan tunduk pada kerangka hukum yang sah, transparan, dan berpihak pada hak-hak individu.
Hukum Indonesia Jadi Dasar: UU PDP dan PP 71/2019
Kesepakatan kerja sama ini tidak berdiri tanpa pijakan hukum. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses transfer data merujuk pada dua regulasi utama yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
“Ini memastikan pemindahan data dilakukan secara terbatas, legal, dan di bawah pengawasan pemerintah, demi melindungi hak privasi setiap individu warga negara,” jelas Meutya Hafid di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi digital, tetapi juga ingin menegaskan kedaulatan hukum dalam dunia siber. “Kita tidak boleh tunduk pada sistem negara lain. Perlindungan data pribadi adalah hak asasi warga negara,” tegasnya.
Tidak Ada Pertukaran Langsung Antar Pemerintah
Poin krusial dari kesepakatan ini adalah tidak adanya transfer data secara langsung antar pemerintah. Artinya, pertukaran data hanya terjadi antara entitas swasta—seperti platform digital atau penyedia layanan cloud—dengan izin dan persetujuan eksplisit dari individu pengguna.
“Tidak ada satu pun data pribadi yang dipindahkan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik data,” ujar Airlangga Hartarto. Ia mencontohkan bahwa sebagian besar data yang berpindah lintas negara hari ini terjadi saat masyarakat mendaftar ke layanan digital seperti Google, Bing, Meta, e-commerce, atau aplikasi perbankan digital.
Setiap proses transfer harus melalui protokol ketat yang melibatkan:
- Persetujuan eksplisit pengguna
- Pengawasan otoritas regulator Indonesia
- Sistem audit dan pelaporan berkala
- Sertifikasi keamanan dari lembaga berwenang
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan ekstra terhadap potensi penyalahgunaan data sensitif, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP elektronik, dan biometrik.
Menjawab Kekhawatiran Masyarakat tentang Privasi
Dalam beberapa tahun terakhir, isu kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menjadi perhatian besar publik. Pemerintah menyadari bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital harus terus ditingkatkan.
Menurut Meutya Hafid, melalui kerangka hukum dan kesepakatan baru ini, Indonesia ingin menunjukkan bahwa kedaulatan digital bukan hanya jargon politik, tapi komitmen konkret.
“Dengan UU PDP, seluruh penyelenggara sistem elektronik—termasuk perusahaan asing—wajib tunduk pada regulasi Indonesia jika memproses data warga negara kita,” katanya.
Hal ini juga mencakup hak untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data pribadi, serta hak atas notifikasi jika terjadi pelanggaran keamanan.
Dampak Kesepakatan: Investasi Pusat Data AS di Indonesia Capai US$6 Miliar
Salah satu dampak paling nyata dari kerja sama transfer data ini adalah masuknya investasi besar-besaran dari perusahaan teknologi Amerika Serikat. Tercatat, sebanyak 12 perusahaan digital raksasa, termasuk:
- Amazon Web Services (AWS)
- Google Cloud
- Microsoft Azure
telah membuka atau merencanakan pembangunan pusat data (data center) di Indonesia.
Total nilai investasi ditaksir mencapai US$6 miliar atau sekitar Rp98 triliun. Dana ini digunakan untuk membangun infrastruktur server, jaringan fiber optik, dan fasilitas keamanan digital berstandar tinggi.
Menurut Airlangga Hartarto, keberadaan data center ini memiliki tiga dampak utama:
- Memastikan data warga Indonesia tetap berada di wilayah yurisdiksi nasional
- Meningkatkan kecepatan dan stabilitas akses digital
- Menciptakan ribuan lapangan kerja di sektor teknologi dan infrastruktur
“Ini langkah besar untuk mendukung kedaulatan digital sekaligus menarik investasi berkualitas,” katanya.
Integrasi Regional: Indonesia Dukung Framework Ekonomi Digital ASEAN
Di luar kerja sama bilateral dengan AS, Indonesia juga mengambil bagian aktif dalam pembentukan ASEAN Digital Economic Framework Agreement (DEFA). Framework ini bertujuan untuk:
- Menyatukan kebijakan pertukaran data antarnegara ASEAN
- Integrasi sistem pembayaran digital lintas batas
- Harmonisasi standar perlindungan data pribadi di Asia Tenggara
Langkah ini dianggap strategis karena kawasan Asia Tenggara sedang mengalami pertumbuhan pengguna internet tercepat di dunia. Dengan DEFA, Indonesia berpeluang menjadi pusat ekosistem data dan ekonomi digital ASEAN.
Airlangga menyatakan bahwa kesepakatan Indonesia–AS bersifat komplementer, dan tidak akan bertentangan dengan inisiatif regional. “Justru ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam forum ekonomi digital global,” tegasnya.
Studi Perbandingan: Belajar dari Eropa dan Amerika
Salah satu referensi penting dalam penyusunan perjanjian ini adalah regulasi transfer data antara Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat. Seperti diketahui, Eropa menggunakan mekanisme Data Privacy Framework untuk menjamin bahwa transfer data warga UE ke AS tetap terlindungi secara hukum.
Model ini memberikan inspirasi bagi Indonesia untuk menyusun aturan yang serupa:
- Transfer data boleh dilakukan selama entitas penerima di AS memenuhi standar perlindungan tertentu
- Harus ada mekanisme penyelesaian sengketa dan hak hukum untuk pengguna
- Pemerintah negara asal data tetap memiliki pengawasan penuh
Dengan mengadopsi pendekatan yang serupa, Indonesia berharap bisa mendapatkan kepercayaan dari investor digital global tanpa mengorbankan hak-hak digital rakyatnya.
Kesiapan Infrastruktur dan SDM: Tantangan dan Peluang
Di balik peluang besar kerja sama ini, ada juga tantangan nyata, terutama dalam hal:
- Kesiapan infrastruktur jaringan di luar Pulau Jawa
- Kapasitas SDM dalam bidang keamanan siber, audit, dan manajemen data
- Penguatan peran lembaga pengawas seperti Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP)
Pemerintah berencana meningkatkan program pelatihan untuk tenaga kerja digital, termasuk:
- Sertifikasi keamanan data
- Pelatihan cloud computing
- Kursus AI dan pemrosesan big data
“Ekosistem digital tidak bisa dibangun tanpa manusia yang siap,” kata Meutya Hafid. Oleh karena itu, pengembangan talenta digital lokal menjadi prioritas seiring masifnya investasi asing di sektor ini.
Apa yang Harus Dilakukan Pengguna dan Perusahaan?
Bagi masyarakat umum, penting untuk memahami hak-hak digital pribadi yang dijamin dalam UU PDP, antara lain:
- Hak atas pemberitahuan dan persetujuan
- Hak akses, koreksi, dan penghapusan data
- Hak untuk menolak pemrosesan data secara otomatis
- Hak atas ganti rugi jika data disalahgunakan
Sementara itu, bagi perusahaan teknologi dan startup yang beroperasi di Indonesia:
- Pastikan telah memperoleh izin pemrosesan data pribadi
- Terapkan sistem keamanan data dan enkripsi
- Sediakan kebijakan privasi yang jelas dan mudah dipahami
- Siapkan mekanisme penanganan insiden dan pelaporan kebocoran
Penutup: Menuju Ekosistem Digital yang Berdaulat dan Aman
Kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan sekadar kerja sama teknis, tetapi simbol komitmen untuk melindungi kedaulatan digital, hak privasi warga, dan memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan digital global.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, pengawasan pemerintah, dan partisipasi aktif sektor swasta, Indonesia kini menapaki jalan menuju ekosistem data yang berkelanjutan, transparan, dan inklusif.












