Hitungan Lengkap Biaya Bawa iPhone 17 dari Luar Negeri, Sampai Rp20 Juta!

Dexop.com – Banyak orang tergiur untuk membeli iPhone 17 dari luar negeri karena ketersediaannya lebih cepat dan terkadang harganya terlihat lebih murah dibandingkan di Indonesia. Namun, sebelum memutuskan untuk membelinya, penting untuk memahami secara detail Biaya Bawa iPhone 17 dari Luar Negeri yang ternyata tidak sedikit. Pemerintah Indonesia mewajibkan pembayaran sejumlah pajak dan biaya tambahan, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, hingga proses registrasi IMEI agar perangkat bisa digunakan secara legal di jaringan seluler Indonesia.
Sebagai gambaran, pembelian iPhone 17 varian 256 GB di Singapura dengan harga sekitar Rp16,6 juta akan dihitung berdasarkan aturan nilai bebas pajak sebesar USD500 atau sekitar Rp8,1 juta. Dari nilai pabean ini, Bea Masuk sebesar 10{52410bde5da3c78d2dec59bf733f1a9d51dcc1ca76509077eea26fa1bd989847} akan dikenakan, yang berarti pembeli perlu membayar sekitar Rp813.000. Nilai impor kemudian dihitung dari total nilai pabean ditambah Bea Masuk, menghasilkan Rp8,9 juta.
Atas nilai impor tersebut, PPN 11{52410bde5da3c78d2dec59bf733f1a9d51dcc1ca76509077eea26fa1bd989847} akan dipungut sebesar Rp983.000. Sementara itu, PPh Pasal 22 dikenakan 10{52410bde5da3c78d2dec59bf733f1a9d51dcc1ca76509077eea26fa1bd989847} bagi pemilik NPWP dengan nilai Rp894.000, atau 20{52410bde5da3c78d2dec59bf733f1a9d51dcc1ca76509077eea26fa1bd989847} bagi yang tidak memiliki NPWP dengan nilai Rp1,78 juta. Dengan perhitungan ini, Biaya Bawa iPhone 17 dari Luar Negeri totalnya mencapai Rp2,69 juta untuk pemilik NPWP dan Rp3,58 juta untuk non-NPWP. Jika ditambahkan dengan harga ponsel, total biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai Rp19,2 juta bagi pemilik NPWP dan Rp20,1 juta bagi non-NPWP.
Selain pajak dan Bea Masuk, registrasi IMEI menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. Ponsel dengan IMEI luar negeri yang tidak didaftarkan akan otomatis diblokir dari jaringan seluler Indonesia, membuat perangkat tidak bisa digunakan untuk panggilan telepon atau data seluler. Pemerintah menegaskan bahwa proses registrasi ini bersifat resmi dan diawasi ketat, sehingga tidak ada celah bagi perangkat ilegal untuk lolos tanpa membayar pajak dan biaya yang ditentukan.
Perhitungan Biaya Bawa iPhone 17 dari Luar Negeri juga berlaku untuk semua varian iPhone 17, baik 128GB, 256GB, hingga 512GB, bahkan untuk seri Pro dan Pro Max. Semakin mahal harga iPhone yang dibeli, semakin tinggi pula nilai pajak yang dikenakan. Tren jasa titip atau jastip iPhone dari luar negeri yang sempat marak beberapa waktu lalu juga terkena aturan ini, sehingga total biaya sering kali jauh lebih besar dari yang diperkirakan pembeli sebelumnya.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan perpajakan ini tidak hanya berlaku untuk iPhone, tetapi juga untuk semua merek ponsel sebagai bagian dari regulasi impor barang elektronik. Tujuannya adalah untuk melindungi pasar dalam negeri sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Meskipun terlihat memberatkan, aturan ini diterapkan secara konsisten tanpa pengecualian agar persaingan tetap sehat dan tidak ada perangkat ilegal yang beredar tanpa registrasi resmi.
Bagi konsumen, menghitung Biaya Bawa iPhone 17 dari Luar Negeri menjadi hal yang wajib dilakukan sebelum memutuskan membeli. Selain pajak dan biaya registrasi IMEI, faktor lain seperti garansi internasional, ketersediaan suku cadang, hingga kompatibilitas jaringan di Indonesia juga harus dipertimbangkan agar perangkat dapat digunakan tanpa kendala. Dengan perhitungan matang, pembeli bisa memutuskan apakah membeli iPhone 17 dari luar negeri benar-benar memberikan keuntungan atau justru lebih mahal dibandingkan membeli secara resmi di Indonesia.




