Dexop.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada platform media sosial X (sebelumnya Twitter). Teguran itu dikirim pada 8 Oktober 2025, menyusul kelalaian X dalam membayar denda administratif terkait konten bermuatan pornografi yang ditemukan di platformnya.
Nilai dendanya kini membengkak menjadi Rp78,125 juta, hasil akumulasi dari sanksi sebelumnya.
Komdigi Naikkan Denda, X Tetap Bungkam
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa surat teguran ketiga telah dikirimkan melalui jalur komunikasi resmi X Corp.
“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000. Ini hasil akumulasi dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Alexander, denda pertama kali dijatuhkan pada 20 September 2025, bersamaan dengan penerbitan Surat Teguran Kedua. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, X belum melakukan pembayaran dan tidak memberikan tanggapan resmi.
“Masalahnya bukan sekadar soal uang, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum digital Indonesia. Jika aturan diabaikan, maka ruang digital akan kehilangan akuntabilitas,” tegas Alexander.
Dasar Hukum dan Mekanisme Eskalasi
Peningkatan denda terhadap X Corp dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Komdigi.
Regulasi itu diperkuat oleh Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini merupakan kerangka baru dalam pemantauan konten digital yang mengatur kewajiban platform untuk moderasi aktif atas konten berisiko, termasuk pornografi, terorisme, dan disinformasi.
“Semua platform, baik lokal maupun global, memiliki tanggung jawab hukum yang sama. Bila terjadi pelanggaran, sanksinya jelas dan bisa berlapis,” jelas Alexander.
Latar Belakang Teguran: Pelanggaran Moderasi Konten
Teguran pertama kepada X dilayangkan setelah Komdigi menemukan konten bermuatan pornografi pada hasil pengawasan ruang digital 12 September 2025.
Meski X telah menurunkan (take down) konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, Komdigi menegaskan bahwa penghapusan konten tidak menghapus kewajiban pembayaran denda.
“Kalau hanya take down tanpa tanggung jawab administratif, maka tidak ada efek jera,” ujar Alexander.
Ia menegaskan, denda tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan, meskipun pelanggaran sudah diperbaiki.
X Belum Punya Kantor di Indonesia
Masalah lain yang memperumit penegakan sanksi adalah ketiadaan perwakilan resmi X di Indonesia. Hingga kini, X Corp belum memiliki kantor lokal maupun pejabat penghubung (narahubung) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
“Ini yang membuat komunikasi jadi sulit. Semua surat kami kirim lewat jalur elektronik resmi, tapi tidak ada respon. Padahal memiliki narahubung adalah kewajiban dasar,” jelas Alexander.
Akibatnya, koordinasi hukum, verifikasi data, hingga mekanisme pembayaran denda menjadi terhambat.
Kondisi ini berbeda dengan platform lain seperti Meta, TikTok, dan Google yang sudah memiliki entitas hukum dan perwakilan resmi di Indonesia.
Ancaman Sanksi Lanjutan: Pemblokiran Mengintai
Sumber internal Komdigi menyebutkan bahwa jika teguran ketiga ini masih diabaikan, maka sanksi berikutnya bisa berupa pembatasan layanan atau pemblokiran akses di wilayah Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Pasal 9 PP 43/2023, yang memberi kewenangan pemerintah untuk menonaktifkan layanan digital yang tidak memenuhi kewajiban administratif.
Namun Alexander menekankan, pemblokiran adalah opsi terakhir.
“Kami lebih memilih komunikasi dan kepatuhan sukarela. Tapi kalau terus tidak digubris, kami akan menindak sesuai ketentuan,” ujarnya tegas.
Komdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital
Kasus ini bukan satu-satunya upaya penegakan hukum Komdigi terhadap platform besar. Sebelumnya, kementerian juga sempat menegur TikTok dan Meta karena pelanggaran tata kelola konten.
Tahun lalu, TikTok Shop bahkan nyaris diblokir sebelum akhirnya memenuhi kewajiban hukum dan pajak.
Kini, X menjadi contoh berikutnya dalam daftar pengawasan ketat Komdigi.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi “Digital Order Enforcement 2025”, sebuah kebijakan baru yang menargetkan platform lintas negara untuk tunduk pada regulasi nasional.
PNBP Digital Jadi Fokus Pemerintah
Selain menjaga keamanan ruang digital, Komdigi juga fokus meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari sektor digital.
Pada laporan semester I-2025, Komdigi mencatat kenaikan 39{52410bde5da3c78d2dec59bf733f1a9d51dcc1ca76509077eea26fa1bd989847} pendapatan dari sektor digital, termasuk denda administratif, pendaftaran PSE, dan sertifikasi konten digital.
Sektor ini kini menjadi salah satu penopang baru penerimaan negara, menggantikan beban yang selama ini hanya ditanggung oleh operator telekomunikasi konvensional.
“Platform digital menikmati pasar Indonesia. Sudah sewajarnya mereka ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara,” ujar Alexander.
Yurisdiksi Internasional Jadi Tantangan
Meski langkah Komdigi mendapat dukungan publik, penegakan hukum terhadap perusahaan global seperti X tetap menghadapi tantangan besar.
Sebagai entitas berbasis di Amerika Serikat, X Corp tunduk pada hukum internasional dan regulasi negara asalnya.
Untuk menegakkan aturan di Indonesia, pemerintah perlu mekanisme bilateral dan kerja sama multinasional yang melibatkan regulator lintas negara.
Namun menurut pakar hukum digital Universitas Indonesia, Dr. Andini Rahma, langkah Komdigi ini adalah “tonggak penting” dalam kedaulatan digital.
“Indonesia sedang mengirim pesan kuat: kedaulatan digital bukan teori, tapi aksi nyata. Semua platform wajib hormat pada hukum nasional,” ujarnya.
Komdigi Bangun Sistem Pengawasan Canggih
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum digital, Komdigi kini mengembangkan SAMAN 2.0, sistem otomatis yang memantau dan melaporkan konten negatif secara real-time.
Selain itu, Komdigi bekerja sama dengan Telkomsel dan operator seluler lain dalam proyek registrasi biometrik kartu SIM. Tujuannya: meningkatkan keamanan identitas digital dan menekan penyalahgunaan nomor ponsel untuk konten ilegal.
Inovasi ini disebut-sebut sebagai strategi komprehensif Komdigi dalam membangun ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Reaksi Publik: Antara Setuju dan Khawatir
Langkah Komdigi menegur X untuk ketiga kalinya memicu beragam reaksi di dunia maya.
Sebagian warganet mendukung keras langkah tegas tersebut, namun ada pula yang menilai pemerintah harus tetap berhati-hati agar tidak terlalu represif.
Akun @TechPolicyID menulis, “Langkah Komdigi bagus, tapi semoga tidak berubah jadi alat sensor. Transparansi tetap penting.”
Sementara pengguna lain menyindir, “X ini bandel banget, kalau masih ngeyel, ya blokir aja sekalian.”
Kesimpulan: Ujian Kedaulatan Digital Indonesia
Kasus antara Komdigi dan X Corp menjadi ujian penting bagi penegakan hukum digital Indonesia di era globalisasi.
Jika X tetap tak mematuhi aturan, langkah selanjutnya bisa jadi preseden bersejarah bagi tata kelola ruang digital nasional.
Untuk saat ini, Komdigi tampak tidak main-main.
Teguran ketiga ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah serius menjaga ruang digital agar bersih, aman, dan bermartabat.
Pesan yang ingin disampaikan jelas:
“Tak ada yang kebal hukum di ruang digital Indonesia.”












