Pencandu Narkoba Bebas Proses Hukum
Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya mengatakan pencandu narkoba yang meminta bantuan pendampingan untuk rehabilitasi dengan melapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), akan bebas dari proses hukum.
“Para korban penyalahgunaan narkoba yang dengan sadar melapor kepada kami ataupun kepada IPWL tidak akan diproses hukum. Kami Justru akan membantu menghilangkan ketergantungan itu,” kata Kepala BNN M Soedja’i, di Palangka Raya, Jumat.
Ia mengatakan, BNN akan membantu menyembuhkan para pencandu dengan melakukan rehabilitasi. Untuk itu, ia mengimbau agar para pihak yang anggota keluarga atau orang terdekatnya yang terbukti menggunakan narkoba tidak segan dan khawatir melaporkan kepada pihaknya.
“Kami jamin korban yang melapor tidak akan ditangkap, kerahasiaan korban ataupun keluarganya jika memang ingin dirahasiakan kami jamin aman,” katanya.
Ia mengatakan saat ini penggunaan barang haram itu di Kota Palangka Raya semakin memprihatinkan, terbanyak di antaranya dari kelompok masa produktif berusiai 15 hingga 64 tahun.
BNN memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia saat ini hampir empat juta jiwa.
Angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai 367.000 orang.
Soedja’i mengatakan barang haram ini memiliki efek yang sangat merugikan bagi tubuh pemakai, tak hanya menyebabkan kecanduan tetapi hingga dapat menyebabkan kematian. Selain itu narkoba juga sebagai salah satu akar dari timbulnya kejahatan yang terjadi di masyarakat.
Untuk itu, ia mengimbau kepada semua pihak untuk dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan, pemberantasan peredaran narkoba sehingga penyalahgunaan barang haram itu dapat ditekan.
Saat ini di Kota palangka Raya ada tiga IPWL yaitu BPKJ Kalawa Atei, Rumah Sakit Bhayangkara, dan Polikinik Biddokes Polda Kalteng.



